Mardatanews.com.Beraksi ditengah malam, aktivitas illegal logging di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat semakin meresahkan. Puluhan kubik kayu berasal dari Nagari Maganti yang diduga masih masuk dalam kawasan hutan lindung dijarah besar besaran oleh mafia kayu.
Hasil pantauan media ontime.id, kegiatan haram tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun dari dinas terkait. Hampir setiap malamnya puluhan truk memuat puluhan kubik kayu olahan hasil perambahan hutan lindung diwilayah tersebut.
Menurut beberapa sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, kejadian ini jelas menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Kehutanan setempat dan aparat penegak hukum dalam memuluskan proses ilegal ini.
Salah satu masyarakat juga mengungkapkan bahwa bos besar dari kegiatan ilegal tersebut berinisial (J), sebagai Big Bos Ilegal Logging ia tak merasa takut, bahkan menurut informasi diduga J dapat mengendalikan oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung.
Sekretaris LSM GPRI Sumbar Zulnazri Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan, “penindakan terhadap pelaku pembalakan liar selama ini terkesan hanya gertak sambal dan tebang pilih saja, “kami berharap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar segera bertindak tegas dengan menangkap pelaku termasuk oknum aparat yang bermain didalamnya”.
“Tangkap dan penjarakan para pelaku yang telah melakukan atau terlibat pembalakan hutan lindung secara ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Masyarakat juga menilai, lemahnya pengawasan dari APH membuat tudingan bahwa maraknya praktek Ilegal Loging karena adanya kerjasama yang baik oleh dinas terkait dan oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab.
Berbagai aktivis lingkungan juga mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius, mengingat dampak jangka panjang terhadap ekosistem hutan lindung dan keberlanjutan alam. Mereka juga menuntut agar pihak berwenang memastikan bahwa tidak ada lagi pihak yang kebal hukum dalam melakukan tindak kriminal yang merusak lingkungan hidup.
Melihat bebasnya praktek Ilegal Loging saat ini tidak terlepas atas dugaan adanya ikut sertanya oknum Aparat Penegak Hukum sehingga terbukanya praktek illegal logging di perkampungan yang bebas dimuat di ruang terbuka tanpa ada rasa bersalah atas praktek tersebut.
Pada pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sementara itu, Kapolres Sijunjung saat dikonfirmasi melalui pesan whastapp hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
(Dikutip Media ontime.id)
(Redaksi/ RS)