-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Saksi Pembunuhan Sadis NKS Gadis Penjual Gorengan Kini Jadi Tersangka

Kamis, 24 Oktober 2024 | Oktober 24, 2024 WIB Last Updated 2024-10-24T04:44:04Z

   Terbit Kamis,24 Oktober 2024


Mardatanews.com.PADANG PARIAMAN -  MJ alias DN, saksi yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (NKS), kini kembali tersandung masalah hukum. Bersama dengan dua orang lainnya, HR dan IS, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di SMPN 01 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Kasus pencurian tersebut terjadi hanya sehari sebelum peristiwa tragis pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan NKS, seorang gadis penjual gorengan.


Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/10), menyatakan bahwa MJ alias DN merupakan otak di balik aksi pencurian tersebut. 


“Kami telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka adalah MJ alias DN, HR, dan IS, yang juga terlibat sebagai saksi dan tersangka dalam kasus pembunuhan NKS,” jelas Faisol.


Aksi pencurian terjadi pada 5 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di SMPN 01 Kayu Tanam, Korong Pasa Galombang, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman. Kejadian ini dilaporkan oleh pihak sekolah setelah empat unit pompa air merek Shimizu hilang dari lokasi. Menurut AKBP Faisol, DN berperan sebagai dalang pencurian, sementara IS dan HR bertindak sebagai eksekutor di lapangan.


 “DN menjual barang curian tersebut untuk keperluan pribadi, sedangkan HR dan IS membantu mengambil dan melarikan pompa air dari TKP,” ungkapnya.


Indra Septiarman, yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan NKS, ternyata juga terlibat dalam pencurian ini. Indra bersama DN berperan aktif dalam mengambil barang curian tersebut, dan HR bertugas menjual pompa air hasil curian. 


“Aksi ini terjadi tepat sehari sebelum Indra melakukan pembunuhan terhadap NKS,” kata Faisol.


Kasus ini semakin menambah panjang daftar kejahatan yang dilakukan oleh Indra. Meskipun DN dan HR hanya terlibat dalam kasus pencurian, keterlibatan Indra menambah dakwaan baru yang harus ia hadapi.


Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa air, kunci motor, serta surat kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut. Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk mencuri juga telah disita oleh kepolisian.


“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada kejahatan serupa yang melibatkan para tersangka di lokasi lain,” jelas Faisol.


Ia menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menarik perhatian publik karena keterkaitannya dengan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa NKS. Indra Septiarman, yang kini menjadi tersangka utama dalam dua kasus berbeda, dipandang sebagai ancaman serius oleh masyarakat. 


"Kami akan memastikan hukum berjalan sesuai aturan dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka," tegas Faisol.


Polisi berhasil menangkap dua tersangka, MJ alias DN (34) dan HR, sementara Indra Septiarman sudah ditahan di Polres Padang Pariaman atas perkara lain, yakni kasus pembunuhan NKS. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak SMPN 01 Kayu Tanam melaporkan pencurian tersebut kepada kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengamanan barang bukti.


Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa para tersangka memiliki riwayat kriminal yang panjang, dan tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa di masa depan. 


"Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban," pungkas Faisol.


Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan masyarakat berharap proses hukum berjalan adil untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga.


(Red/RLS)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update