Mardatanews.com, - Di ketahui Pemkot Padang Melalui Dinas PUPR melaksanakan pengerjaan jalan yang di Awasi Oleh CV.Jasareka mandiri Konsultan dan pelaksana perusaan PT.Melayu Riau yang di awasaj langsung Kejaksaan Negri padang dengan anggaran 4,7 milyar lebih kurang, Dengan masa pengerjaan 135 Hari Kalender mulai dari 31 Mei 2024.
Pada saat melakukan kontrol dilokasi Terkait Pelaksanaan p
engwrjaan Jalan pada 07 Septeber 2024 terlihat Aspal yang dikerjakan tidak mulus dan tidak rata yang dikerjakan oleh kontraktor perusahaan diperkirakan tidak sesuai dengan perencanan.
Terindikasi pekerjaan Aspal tersebut dikerjakan asal jadi oleh pelaksana sehingga terkesan pekerjaan tersebut Aspal dinggin yang dihambar dan tidak sesuai kepanasanya.
kuat dugaan konsultan pengawasnya tutup mata sehingga kuat dugaan kurangnya pengawasan terkait pekerjaan dilapanggan.
Ketika di komfirmasi, Kamis 12 September 2024 kepaladinas PU kota padang Tri selaku PA terkait pekerjaan dilapanggan hanya diam tidak memberikan jawabban terkait pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelasana.
Sehingga berita ini di terbitkan menungu jawaban dari pihak yang bertangung jawab untuk dipublikasi untuk berita berimbang.
(Redaksi)