-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Kenalkan Lebih Dalam Restorative Justice Di Nagari, Bagian Hukum Gandeng Kejaksaan

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-12T02:11:20Z

       Terbit Kamis,9 September 2024

 

Mardatanews.com-Parit Malintang Padang Pariaman--Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, di Nagari, Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Hukum melalui program Restorative Justice di Nagari.


Hal Itu diungkap oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman Riky Zakaria, SH. MH saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Lebih lanjut Dia menyelesaikan bahwa  Keadilan restoratif atau retorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. 


Katanya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya di Nagari.


"Untuk lebih optimalnya pelaksanaan Program Restorative Justice ini, maka diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah dan masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan" imbuh Riki.


Lebih lanjut katanya Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan kesempatan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. 


"Sering kali, sistem peradilan pidana mengesampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan" Sebutnya 


Terlaksananya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari akan menyelesaikan persoalan utama pada kinerja organisasi yaitu Belum Optimalnya Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Ke Nagari. 


'Dengan demikian diupayakan dapat mengatasi Banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke Pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi ditengah-tengah masyarakat" tutupnya.


Disisi lain Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, memberikan apresiasi atas langkah ini dan mendukung penuh pelaksanaan restorative justice di Nagari. Hal itu dengan harapan kasus-kasus ringan di wilayah kerjanya bisa teratasi dengan baik.


“Kita berharap dengan adanya pendekatan keadilan restoratif ini, kasus-kasus ringan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, tanpa harus membebani pengadilan. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di nagari,” jelas Bupati.



(Red/lkp)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update