-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Itu Bukan Kegiatan Pemda Padang Pariaman

Jumat, 27 September 2024 | September 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T13:26:12Z

    Terbit Jumat,27 September 2924
 

Mardatanews.com.Parit Malintang Padang Pariaman,-- Terkait dengan adanya pemberitaan Calon PPPK Padang Pariaman Dimintai Rp. 200rb/ Orang, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak pernah mengetahui dan memfasilitasi kegiatan seminar bagi guru guru di Padang Pariaman. 


Pernyataan itu disampaikan Sekda Rudy menyikapi adanya tuduhan Pemkab Padang memaksa para guru untuk mengikuti seminar tersebut, apalagi memerintahkan untuk meminta pungutan terhadap masing masing guru tersebut.


"Bagaimana bisa dianggap melakukan pemaksaan dan pungutan kepada para guru, sementara Kita saja tidak pernah tahu kegiatan tersebut?" tandas Sekda Rudy mempertanyakan  Rabu (25/9) di ruang kerjanya.


Terkait penggunaan  biaya operasional sekolah (BOS) pada masing-masing sekolah, itu sudah ada petunjuk penggunaannya. Selain itu juga dilakukan evaluasi dan audit secara berkala. 


Mengingat kemajuan teknologi informasi yang demikian cepat, Sekda Rudi meminta semua pihak untuk lebih dulu meneliti sebelum menyimpulkan, yang dalam agama Islam disebut Tabayyun. 


Namun Sekda Rudy telah menginstruksikan Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.


"Dan setelah ditelusuri, diketahui kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh SBI, dan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tidak mengetahui sama sekali, apalagi memfasilitasi kegiatan tersebut." Sebutnya


Berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang, dan perlu setiap orang untuk lebih hati-hati dalam menyebarluaskan informasi.


Itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

(Red/lkp)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update