-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Diduga Oknum Wartawan Bekinggi KPU Sehingga Ketua Bungkam

Senin, 02 September 2024 | September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T15:07:34Z


      Terbit Senen,2 September 2024


Mardatanews.com .SUMBAR-Sejumlah wartawan yang meliput pendaftaran Epyadi Asda dan Ekos Albar pasangan calon  Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dihalangi oleh sejumlah security dari KPU Sumbar.


Wartawan yang menjalankan tugasnya dihalang-halangi dengan alasan pembatasan jumlah wartawan yang hendak meliput ke kantor KPU Sumbar, Kamis, 29 Juni 2024.


Kebijakan pembatasan untuk peliputan ini dikritik oleh awak media yang mengalami pelarangan untuk masuk ke dalam kantor KPU Sumbar tersebut.

Seperti dialami wartawan mardatanews,com, Ia mengaku sempat adu mulut dengan petugas karena dilarang masuk ke dalam kantor KPU Sumbar.


Lebih lanjut, ia menyebut, pengalaman untuk masuk ke dalam kantor yang dijaga ketat oleh petugas.

Menurut dia, situasi begitu desak-desakan kerena banyak simpatisan Epyadi Asda bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang mendaftar.


“Untuk mencapai pagar KPU saya harus desak-desakan dulu, begitu sampai pagar saya dilarang masuk karena tidak mendapat ID card yang dikeluarkan oleh KPU, saya sempat adu mulut dengan petugas, tapi masih dilarang karena diminta ID card dari KPU,” ujarnya.


Sementara itu ketua KPU Sumbar Efitrimen saat dihubunggi melalui pesan Watsapp oleh wartawan tidak memberi tanggapan.

Saat dikonfirmasi oleh salah satu security yang bertugas di KPU tersebut untuk izin peliputan mengatakan, "Kalau ada kartu cokarde bisa masuk, coba tanya bang Ucok, memang itu aturanya media itu sudah ada oranya satu-satu,"ungkapnya.



Teriindikasi ada dugaan oknum Wartawan yang bekinggi KPU untuk peliputan sehingga tercium nama sebutan ucok disampaikan sumber.


Berdasarkan hal tersebut adanya dugaan menghalang-halangi tugas wartawan untuk meliput pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

KPU Sumbar dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tindakan yang melarang dan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Red)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update