-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Dengan Tegas PJ Walikota Padang:Tidak Pernah Melarang Sillahkan Diliput

Sabtu, 03 Agustus 2024 | Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T15:08:12Z

  Terbit Saptu,03 Agustus 2024 Foto 0llahan.


Mardatanews.com.Pemerintah Kota Padang melaksanakan pekerjaan   Perbaikan Jembatan di Kelurahan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang.

   Foto Plank Proyek kota Padang

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Setia Karya Partama dengan  pengawas CV Roda Padati Konsultan dengan No kontrak perusahaan OO7/Kon,PJ/BKK /DPUPR/2024, Tangal kontrak 28 Juni 2024 dengan Nilai Kontrak pekerjaan Rp 516.037.612,77 waktu 90 hari Klender .

Berawal ketika awak media melakukan sosial kontrol ke lokasi pekerjaan, terlihat  beberapa  perkerja sedang melakukan pekerjaan di samping Pos Ronda pemuda setempat.

Lokasi pekerjaan jembatan di tutup rapi  dengan seng. Ketika datang Awak Media disambut  oleh Niko pengawas lapangan mengatakan "kalau mau meliput izin dulu bang" ujarnya.
 
Setelah awak media menjelaskan tugas Meliput kepada Niko, dengan segera  menghibungi kontraktor.

Tetapi yang lebih anehnya setelah menunggu lama di pos ronda, saudara Niko menyampaikan  "tidak diizinkan meliput, mengambil foto bang, saya hanya menyampaikan perintah dari Asep Kontraktor bang" ujarnya menambahkan.

Mendapat perlakuan aneh seperti ini awak media langsung konfirmasi kepada PJ Walikota Andre Algamar.

Dengan tegas PJ Walikota Andre langsung merespon, "Tidak pernah melarang awak media meliput kegiatan."Silahkan diliput," ujar Andre melalui kontak Whatsapp. 

Dengan kejadian seperti ini hendaknya kontraktor memahami tentang Undang Undang yang dijalankan insan Pers. 

Dimana  pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 


(Redaksi)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update