Mardatanews.com.PADANGPARIAMAN -Diduga akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, pedang dan clurit, tujuh remaja tanggung terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Seperti diakui Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat Konferensi Pers Jumat kemarin, dari tujuh orang yang diamankan itu berstatus pelajar SMP dalam wilayah hukumnya, dimana satu orang diantaranya ditetapkan tersangka dan sekarang dalam proses lebih jauh oleh Penyidik.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku saat penyelidikan diketahui ketujuh oknum pelajar itu awalnya berencana hendak melakukan tawuran dengan sekolah lain, namun berkat kesigapan petugas hal itu berhasil digagalkan.
"Ketujuh orang tersangka sebelumnya langsung kita proses untuk penggambil data- data mereka. Namun, hanya satu orang yang kita tetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dan Wakapolres Padangpariaman Kompol Indra serta Kasi Humas Polres AKP Desri Koto, kemarin.
Katanya, dari ke tuuh orang pelajar tersebut hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini satu tersangka dalam proses lebih jauh pihaknya. Namun, ketujuh pelajar tersebut tetap menjalani pemeriksaan penyidik guna pengungkapan kasus yang sempat digagalkan petugas kepolisian tersebut.
Namun katanya, dalam pemeriksaan petugas hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, Dari pengakuannya pisau dan clurit yang dipakai dibelinya secara online dengan cara sisakan uang belanja tiap harinya. "Sekarang ini semua Barang Bukti (BB) seperti pedang dan cluri telah kita amankan untuk perkembaangan kasus," ungkapnya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir tak luput meminta semua pihak untuk bisa bersama mengawasi tindak tanduk para pelajar dalam wilayah hukum Polres Padangpariaman agar tidak ada lagi kasus kasus serupa yang terjadi dalam wilayah ini. (Mn)