Mardatanews.com, - Pelantikan DPRD Provinsi sumatera barat dilaksanakan Hari rabu di ruang DPRD jalan katib di kota padang banyakya di hadiri pengunjung dari kalangan Kabupaten Kota se Sumatera Barat.
Saat menjalankan tugas meliput kegiatan Diduga sekwan DPRD Provinsi sumatera barat halanggi wartawan untuk meliput kegiatan pelantikan DPRD Sehinga harus pakai kartu Kokarde yang warna hijau baru mendapat bisa masuk oleh Security.
Sementra Undang -Udang PERS No. Tahun 1999 .terkait PERS tidak ada dalam pasal untuk memakai Kokarde yang di DPRD untuk meliput kegiatan pelantikan.
Ketika dikomfirmasi Rabu 28 Agustus 2024, Raplis selaku Sekwan terkait aturan masuk kantor selaku PA di kantor DPRD Provinsi sumatera barat,"Apa yang Angku buat,buatlah ini melalui kordinasi Polda sama kapolres kalau tidak ada Kokarde ya.itu makanya saya tidak tahu ,Saya ndak tahu masuk,diserahkan rapat kemaren sama ketua Supardi,"tangkapnya
Namun Sumber dari Pintu masuk kantor DPRD Provinsi sumatera barat di Padang"Harus pakai Kokarde perintah dari dalam dari sekwan kalau untuk dari Wartawan warna hijau coba hubungi bang ucok kepala Wartawan disini,"ungkapnya.
Undang-undang PERS No 40/1999 tentang PERS:
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak 500 juta.
Berita ini di terbitkan menunggu yang lebih bertangung jawab untuk dipublikasikan berita selanjunya untuk beribang berita ini.
(Redaksi)