Mardatanews.com.Kayu tanam Leader Nusantara,,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Padang Pariaman Jumat (23/08/2024).
Bertempat di malibo Anai resort kecamatan 2X II Kayu tanam Padang Pariaman kegiatan dibagi dalam 2 (dua) sesi dengan menghadirkan narasumber dari akedemisi Unand Dr. Khairul Fahmi dan Dr. Charles Simabura kegiatan berlangsung selama 2 hari, mulai Jumat dan Sabtu tanggal 23-24 Agustus 2024.
Fitri Mahyudin, Anggota Bawaslu Padang Pariaman dalam sambutannya mengungkapkan bahwa,Kegiatan hari ini memiliki peserta 124 orang terdiri dari ketua dan anggota Panwascam. kepala sekretariat.staf p3s dan staf hp2h se kab Padang Pariaman .yang bertujuan Untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman dan kemampuan panwaslu kecamatan dalam penyelesaian sengketa proses pada proses pemilihan kepala daerah tahun 2024,profesionalitas dan kualitas merupakan faktor penting yang harus dimiliki jajaran Pengawas pemilu dalam mengawal tahapan Pemilu Serentak tahun 2024. “Bawaslu Padang Pariaman terus memperkuat kapasitas jajaran Pengawas Pemilu agar bisa semakin maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.” Ungkapnya
Dalam hal ini,Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Irwandi S,Pt menyampaikan peningkatan kapasitas jajaran Pengawas pada penanganan pelanggaran Pemilu merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Padang Pariaman dalam menjalankan fungsinya dengan Sumbar Daya Manusia yang mumpuni dan berkualitas. Dia pun menekankan pentingnya mengawasi setiap tahapan dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa Bawaslu serta jajaran Panwaslu Kecamatan memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi dan sesuai prosedur.
selain melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan juga harus mampu melakukan kajian hukum terhadap temuan hasil pengawasan dan laporan dugaan pelanggaran yang diduga melanggar larangan-larangan dalam tahapan Pemilu sebagaimana yang di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Irwandi juga menegaskan bahwa dalam menindak pelanggaran jajaran Pengawas juga harus berpedoman pada peraturan dan dasar hukum yang berlaku.
“Dalam menindak pelanggaran, saya harap teman-teman selalu berpedoman pada Perbawaslu. Perbawaslu 7 tahun 2022, Perbawaslu 8 tahun 2022 serta Juknis Penanganan Pelanggaran ini, sebagai alat utama dalam pemahaman penanganan.” Jelasnya.
“Untuk itu jajaran Panwaslu Kecamatan juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan. Namun disisi lain Panwaslu Kecamatan juga harus mempersiapkan diri, apabila nantinya terdapat temuan atau laporan pelanggaran yang masuk pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.”Kata Irwandi
(Red/Rls)