Mardatanews.com.Jakarta_Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Dirjen Kebudayaan Resmi menetapkan Katumbak dan Batagak Kudo Kudo sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Padang Pariaman. Penetapan itu dilakukan setelah pada sidang Penetapan Warisan budaya tak benda Indonesia yang di gelar di Hotel Holiday Inn & Suite Gajah Mada Jakarta Kamis malam 22 Agustus 2024.
Diterapkannya Katumbak dan batagak Kudo kudo ini sebagai WBTbI ini, bersama dengan 14 lainnya yang diusulkan sebagai oleh Provinsi Sumbar yang diusulkan oleh seluruh Kabupaten Kota se Sumatera Barat.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih Atas ditetapkannya Katumbak dan Batagak Kudo Kudo ini, katanya kedua Warisan ini merupakan warisan budaya leluhur yang turun temurun yang hidup dalam wilayah Padang Pariaman.
"Ya Batagak Kudo Kudo dan Katumbak ini merupakan warisan budaya leluhur trun temurun yang masih hidup sampai hari ini, oleh karena telah ditetapkan sebagai WBTbI, maka keduanya harus kita jaga dan kita lestarikan secara terus menerus" ajaknya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar di dampingi Kabid Kebudayaan Ade Novalia Merasa senang dan bangga atas ditetapkannya 2 usulan dari Padang pariaman.
"Dari kedua usulan kita ini Alhamdulillah keduanya ditetapkan sebagai WBTbI. Kita berupaya terus melakukan pembinaan dan melestarikan warisan tersebut sebagai milik masyarakat Padang Pariaman."
Penetapan ini menambah daftar Panjang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Padang Pariaman dimana sebelumnya beberapa warisan budaya yang tumbuh dan berkembang di Padang Pariaman juga telah ditetapkan sebagai WBTbI, yaitu tradisi Maanta Juadah, Bungo Lado dan Mauli Nabi
Katumbak
Katumbak adalah suatu ensambel musik yang hidup dan berkembang di Kabupaten Padang Pariaman. Musik Katumbak terbentuk dari perpaduan unsur musik dan instrumen musik yang berasal dari budaya yang berbeda, seperti musik Minang, musik Melayu, musik dangdut dan musik India. dari perpaduan tersebut melahirkan karakter musik katumbak, terutama pada bagian jenis lagu dan aransemennya. instrumen yang digunakan dalam ensambel katumbak adalah rabunian (harmonium), gandang katumbak(gendang bermuka dua), mambo (gendang bermuka satu berbentuk tabung kerucut), dan giriang-giriang (tambourin), yang dimainkan untuk mengiringi vokal.
Alat musik katumbak telah dimanfaatkan dalam berbagai konteks budaya dan seni. Penggunaan katumbak dalam pertunjukan seni tradisional, upacara adat, atau festival budaya dapat meningkatkan apresiasi dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai budaya lokal. Selain itu, inovasi dalam penggunaan katumbak dalam karya seni baru juga dapat mendorong perkembangan seni dan industri kreatif lokal. Pemberdayaan Masyarakat oleh Masyarakat Padang Pariaman dalam pengembangan budaya katumbak. Pembentukan kelompok-kelompok seni dan budaya sebagai wadah untuk menjaga dan mengembangkan tradisi ini. Pemerintah Daerah terus memberikan dukungan.
Katumbak khas Padang Pariaman tetap akan dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian penting dari warisan budaya Indonesia. Selain memperkuat identitas budaya lokal, juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Padang Pariaman, serta mempromosikan keberagaman budaya Indonesia secara lebih luas.
Batagak Kudo Kudo
Padang Pariaman merupakan salah satu Kabupaten di Sumatera Barat yang memiliki beragam kebudayaan dimana kebudayaan tersebut sampai saat ini masih dipertahanan oleh masyarakatnya, seperti tradisi Batagak Kudo-kudo. Istilah Batagak Kudo-Kudo sendiri diambil dari Bahasa Minang yang berarti menegakkan kuda-kuda. Disebut Batagak kudo-kudo karena diambil dari filosofi kuda, yang mana kuda memiliki kaki 4 (empat), tegap berdirinya dan kuat.
Tradisi Batagak Kudo-kudo merupakan tradisi gotong royong dalam membangun rumah atau Surau, kemudian dilaksanakan dengan cara mengundang seluruh lapisan masyarakat setempat setelah bangunan siap untuk diatap.
Hal ini bertujuan untuk membangun sebuah rumah atau surau agar dilakukan secara bergotong royong.
(Red/lkp)