Mardatanews.com, - Berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), telah mengungkap temuan yang menggemparkan terkait kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek pembangunan di Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat tahun 2022.
Di ketahui hasil metode uji petik terhadap 24 paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR, Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kekurangan volume dan/atau ketidak sesuaian mutu terpasang dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar pada 22 paket proyek.
Demi memenuhi keberimbangan berita sebelum dimuat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik), Ketika di komfirmasi melalui cet watsap kadis pu provinsi tidak memberikan jawabban sehinga sudah dibuat rilis tulisan baru kepala pu provinsi denggan kesal.
Degan hasil sumber yang disampaikan melalui salah satu media hasil harta kekayaan Era sukma munaf puluhan milyar Rupiah, Dan bahkan hasil temuan BPK RI kelebihahan pembayaran pada Volume sehingga bertentagan dengan peraturan PHO seratus persen.
Sehingga Diduga pihak Oknum kontraktor degan pelaksaan kegiatan PU Provinsi BMCK TR sumatera barat, diduga main mata dengan pihak kontraktor terkait perkejaan yang dilapanggan.
(Redaksi/**)