Opini. Terbit saptu,6 Juli 2024
Mardatanews.com, -Dirri Uzhzhulam anggota DPRD yang akrab di panggil Elok merupakan Putri daerah terbaik Kota pariaman yang memiliki segudang trek record di bidang akademik dan non akademik.
Direktur Enlightenment of foreign language ini merupakan pengurus BKOW sumbar yang yang juga aktif di organisasi Keagamaan seperti HMI dan KAHMI.
Sudah terbiasa berkecimpung di dunia publik dan kemasyarakatan Menjadi bekal Elok untuk mengantarkan nya mencalon sebagai Anggota DPD RI Pada tahun 2024. Trek record yang sudah tidak di pertanyakan lagi membuat Elok dikatakan layak untuk menjadi Perwakilan Daerah RI.
Gagasan mendasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah. Memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Karena sejauh ini pengambilan keputusan bersifat sentralistik dan dampaknya membuat ketimpangan serta muncul rasa tidak ketidakadilan.
Fungsi, tugas dan wewenang DPD Mengacu kepada kententuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.
Fungsi legislasi DPD: pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang. Bidang yang terkait adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya.
Fungsi pertimbangan DPD: Memberikan pertimbangan kepada DPR.
Fungsi Pengawasan DPD :
Tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah: dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK. Bidang yang terkait, yakni otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta Pajak, pendidikan, dan agama.
(Red/**)