Mardatanews.com.Padangpariaman-Jajaran Bawaslu Padangpariaman meminta masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan berbagai kejanggalan yang ditemui selama berlangsungnya proses tahapan penyusunan DPS, jelang berlangsungnya pelaksanaan Pilkada Padangpariaman.
“ Sebagaimana diketahui, tahapan demi tahapan tentunya akan terus dalam pengawasan kami dari Bawaslu, meski demikian masyarakat tentu tetap diharapkan agar bisa berperan aktif dan melaporkan setiap kejanggalan atau pelanggaran yang ditemui kepada jajaran Bawaslu," demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Padangpariaman Azwar Mardin, Jumat kemarin, di Kantor Sekretariat Bawaslu.
Ditegaskannya, seiring berakhirnya masa Pencocokan Data dan Penelitian (Coklit ) Daftar Pemilih oleh Pantarlih pada 24 Juli 2024, pihaknya dari Bawaslu juga telah memaparkan hasil pengawasan kepada masyarakat, tepatnya Kamis, 25 Juli 2024.
Adapun metode yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman dalam melakukan pengawasan coklit adalah pengawasan langsung dan melalui sampel yang disebut dengan uji petik. Pengawasan langsung dilakukan secara melekat terhadap Pantarlih . Sedangkan uji petik dilaksanakan dengan mengambil beberapa sampel terhadap pemilih yang berada di daerah-daerah rawan seperti perbatasan, kelompok rentan, dan yang berada di daerah terisolir.
Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu, diantaranya Bawaslu tidak mendapatkan akses data pemilih, hal ini menyebabkan Bawaslu tidak memiliki data sebagai pembanding dan jumlah Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian jauh lebih banyak dibandingkan jumlah PKD yang ada.
Dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Padang Pariaman melalui Panwaslu Kecamatan juga telah memberikan saran perbaikan kepada PPK dan jajarannya.
Beberapa kendala yang dihadapi lanjut Azwar Mardin, diantaranya terdapat pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih, Pantarlih tidak memahami mekanisme kerja coklit dan mencoba melakukan praktik kerja bukan di rumah warga yang bersangkutan, Pantarlih tidak mencocokan data warga di DP4 dengan KTP ataupun KK, dan Terlambatnya koordinasi antara Pantarlih dengan Kepala Wilayah (Wali Korong).
Dari 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, terdapat 10 kecamatan yang memberikan saran perbaikan yaitu 2x11 Enam Lingkung, 2x11 Kayu Tanam, Enam Lingkung, Ulakan Tapakih,Sintoga, VII Koto, V Koto, V Koto Timur, Sungai Geringging, dan Batang Gasan.
"Setelah masa coklit ini, tahapan selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS ). Bawaslu Padang Pariaman tentunya akan terus melakukan pengawasan secara maksimal hingga hak-hak pilih masyarakat bisa terpenuhi dan pemilu yang jujur,adil, dan berintegritas dapat diwujudkan,"tegasnya. (Mn)