-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Kejati Menangkan Praperadilan Menyangkut Kasus Disdik.

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T06:32:58Z

    Terbit rabu,10 juli 2024

Mardatanew.com, -Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkan praperadilan dalam kasus yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan tersangka Doni Rahmat Samulo (DRS) pada (08/07/2024)


Kasus yang menyeret Sejumlah 7 tersangka adalah Pengadaan Alat Praktek dengan dana pagu sebesar Rp. 18 miliar, Doni Rahmat Samulo (DRS) merupakan salah satu dari tujuh orang tersangka korupsi yang ditahan oleh Kejati Sumbar pada tanggal 6 Juni 2024.


Atas kasus yang di meyeret nama nya Doni mengajukan gugatan praperadilan dengan dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar tidak sah.


Dalam hal ini, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan hal yang biasa, dan putusan ada di tangan hakim.

Sementara Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A memutuskan menolak seluruh dalil permohonan Doni dan menyatakan sah penetapan tersangka.


Saat ini tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Keberhasilan Kejati Sumbar dalam praperadilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum.


“Setelah putusan Prapipardilan dimenangkan Kejati Sumbar, maka kasus Disdik dgn 8 tersangka, segera kami lakukan pemberkasan utk dilimpahkan ke Pengadilan,” paparnya


(Red/**)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update