-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Jajaran Polres Padang Pariaman Ringkus Pelaku Cabul

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T06:24:44Z

     Terbit rabu,17 juli 2024


Mardatanews.com.Padang Pariaman-Jajaran Polres Padangpariaman akhirnya berhasil meringkus tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri berinisial AA (50), yang diduga telah menodai dan menghamili anak kandungnya sendiri,  sebut saja Bunga, bukan nama sebenarnya. Dan kini,  korban yang masih berusia 16 tahun itu bahkan telah melahirkan seorang anak, tentunya akibat perbuatan tak lazim yang dilakukan ayah kandungnya itu terhadap dirinya.


Diketahui, pelaku dan korban tercatat warga Korong Palayangan, Balah Ilia Kecamatan Lubuk Alung, Padangpariaman.


Informasi yang dirangkum,, pelaku sendiri sebelumnya juga tercatat sebagai salah seorang caleg pada pemilu legislatif yang berlangsung beberapa waktu lalu.


Tersangka berhasil diringkus petugas di tempat persembunyiannya di sebuah pondok  Ladang Karet, di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam Padangpariaman., Selasa kemarin sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin.


Penangkapan terhadap pelaku didasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian beberapa waktu lalu.


Sebagaimana terungkap saat Konferensi Pers yang digelar jajaran Polres Padangpariaman Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, akibat perbuatan pelaku, kini Bunga anak kandung tersangka yang masih berada dibawah umur itu bahkan telah melahirkan seorang anak. 


"Dari hasil penyelidikan dan pengakuan korban kepada petugas, perbuatan tersangka mencabuli anak kandungnya itu telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD, dan akibat perbuatan tersangka korban telah melahirkan seorang bayi," terang Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, saat konferensi pers semalam.


Lebih jauh dijelaskan, peristiwa bejat yang dilakukan tersangka terhadap darah dagingnya itu berawal saat korban sedang tertidur, saat itulah entah setan apa yang merasuki tersangka, hingga ia tega meraba raba bagian terlarang milik anak kandungnya sendiri. Hanya saat itu korban berusaha kuat untuk menolak, sembari mengingatkan ayah kandungnya itu. "Manga Ayah koah," ujar korban sembari menolak niat buruk ayahnya itu.


Tidak puas sampai disitu, pada kesempatan berikutnya tersangka langsung nekad merenggut celana dalam  korban hingga selanjutnya nekad melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak yang mestinya justeru harusnya dilindunginya itu. 


"Dari keterangan korban, sejak saat itu tersangka rutin mencabuli korban tiga kali dalam sebulan, namun menyadari sifat ayahnya yang terbilang temperamen, korban akhirnya tidak berani melaporkannya kepada siapapun termasuk kepada ibunya sendiri," imbuh Kapolres.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di sel Mapolres Padangpariaman untuk diproses lebih jauh. 


Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1,2,3, Jo Pasal 76 Huruf D UU RI, Nomor 17  Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun atau denda maksimal  5 Miliar.(MN)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update