Mardatanews.com.Pariaman,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman berikan pembinaan relawan pemadam kebakaran (RedKar) serta sosialisasi penanggulangan bahaya kebakaran bagi Satlinmas Tahun 2024.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, bertempat di gedung Saiyo Sakato Padang Pariaman di Pariaman pada Kamis, (06/06). Ikut hadir Kasatpol PP Damkar Rifki Monrizal bersama jajaran, Kepala OPD dan Camat, serta anggota Linmas Nagari sebagai peserta kegiatan.
Dalam arahannya, Bupati Suhatri Bur menyebut bahwa Damkar itu bukan hanya bertugas untuk memadamkan api. Namun lebih dari itu, Damkar punya tugas melindungi masyarakat dari berbagai potensi bencana lingkungan.
Maka dari itu, katanya, Damkar harus bersinergi dengan beberapa OPD terkait. Ditegaskan, Damkar jangan mengemukakan egonya dalam bertugas, karena katanya, ini menyangkut dengan keselamatan masyarakat.
"Petugas Damkar jangan kemukakan ego, ndak ada SOP nya bergerak harus menerima laporan," tegasnya lagi.
Ditambahkan oleh Suhatri Bur, Damkar tidak dibenarkan datang terlambat, apalagi jika tempat kejadian dekat dari jangkauan.
"Saya instruksikan agar ini disikapi dan menjadi sebuah bahan evaluasi. Jangan kejadian lagi sebagaimana musibah kebakaran Ruko di Lubuk Alung, sedangkan Posko kita hanya berjarak 300 meter dari lokasi," ungkapnya.
Kedepan katanya, melalui berbagai bimbingan dan sosialisasi akan meningkatkan kemampuan Petugas Damkar untuk lebih maksimal. Dan ketika dilapangan Petugas harus cek secara berkala mobil dan fasilitas penunjang lainya untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawab kemanusiaan yang diemban.
"Petugas dan mobil damkar harus siap kapanpun, hal ini harus menjadi konsentrasi bersama, agar sebagai potensi musibah kebakaran itu lebih cepat teratasi atau mungkin kita minimalisir," terangnya menambahkan.
Sementara itu kepala Dinas SatpolPP Damkar, Rifki Monrizal dalam laporannya menyebutkan guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran. hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
"Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran" Sebut Kadis yang Akrab dipanggil Momon.
Sosialisasi Penanggulangan Damkar ini dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama penyampaian materi dari Kasatpol PP Damkar dan Kabidnya. Untuk sesi kedua melakukan praktek langsung cara penanganan pemadaman kebakaran.
(Red/**)