Mardatanews.com, -Sudah banyak anggaran terserap ke pendidikan sementara masih banyak pembayaran disekolah dan bahkan sudah diterbitkan peraturan Mendikbud no 75 tahun 2016 sehingga masih saja orang tua wali anak didik dilibatkan pembayaran di Sekolah.
Sehingga sudah lebih dari 1 juta angaran dana Bos bantuan operasional sekolah per orang di sekolah untuk selama 1 tahun dari kementrian mendikbud.
Berdasarkan informasi yang di peroleh di lapangan ketua komite sekolah menjabat sudah selama kurang lebih 10 tahun disekolah SMAN ll Padang
Pada saat di lokasi, Sumber menyebutkan di sekolah SMAN 11 padang untuk pembayaran uang pembagunan dan pembayaran Komite serta uang terlambat anak didik di sekolah dan sehingga kalau miskin bisa kurang untuk pembayaran uang SPP, 6 Juni 2024.
Jumlah uang komite yang dibayar sebesar 350 ribu perbulan mulai dari kelas 1,2,3,dan uang SPP 180 ribu per orang perbulan dan untuk miskin pembayaran 175 ribu untuk anak didik sehingga juga untuk pembayaran untuk keterlambatan anak sekolah.
Di ketahui Uang yang dikumpulkan dari hasil terlambat anak didik digunakan untuk pembagunan paving Block sekolah,
Berdasarkan kabar yang dihimpun,anak didik mulai dari mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 3 berkisar 1000 orang di sekolah SMAN 11 Padang Sumbar.
Ketika dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 11 kota padang,kamis 6 juni 2024 terkait uang komite dan uang SPP dan uang keterlibatan, sehingga dasar hukumnya"Terima kasih infonya pak..saya coba telusuri..wasalam," tegasnya
Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Pasal 1.
No 3.Bantuan pendidikan,yang selanjutnya disebut sebagai bantuan adalah pemberian berupa uang /barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya,dengan syarat yang disepakati para pihak.
No 5.Sumbangan pendidikan,yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik,orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama -sama dan tidak mengikat satuan pendidikan.
No 4.pungutan pendidikan,yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada perseta didik,orang tua walinya yang bersifat wajib,mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutan nya ditentukan.
Pasal 3.
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainya dari masyarakat baik per orangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Pasal 12. Komite sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
b.melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya
Pasal 13. No 1 komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala selama paling sedikit satu kali dalam 1 mester .
2 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari : a. laporan kegiatan komite dan
b. laporan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya dari masyrakat.
(Amar piliang)