Mardatanews. com -- Polemik panjang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih belum berakhir.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.53.647.650.000,-.yang dikerjakan oleh rekanan PT. Petarangan Utama bersama PT. Mina Fajar Abadi selaku Kerjasama Operasional (KSO) diduga telah mengelabui masyarakat dalam pelaksanaannya.
Parahnya lagi, pekerjaan tersebut diduga tanpa adanya pengawasan dari dinas terkait, sehingga pihak rekanan tanpa mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaan dengan leluasa berusaha untuk meraup keuntungan besar dalam proyek tersebut.
Selain adanya dugaan pemakaian terumbu karang untuk aggregat (base) dan ribuan kubik batang kayu yang digunakan untuk dasar timbunan, kini ditambah lagi dengan adanya pemakaian beberapa unit pipa bekas yang diduga tanpa izin digunakan untuk polongan.
Beberapa warga setempat saat dikonfirmasi mengatakan, “memang benar adanya batang kayu yang berjumlah ribuan kubik ditimbun sebagai dasar pengerjaan jalan tersebut, serta pemakaian terumbu karang (onai) yang digunakan untuk aggregat”.
Anehnya lagi, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Sumatera Barat dan PPK 1.6 seakan tutup mata terindikasi merestui pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan, tanpa adanya tindakan tegas, Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna masih berlanjut hingga saat ini.
Terkait dengan adanya pemberitaan yang terjadi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna di media ini, Hendra selaku mantan konsultan pengawas mengatakan bahwa, “Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Sumatera Barat Masudi dan PPK 1.6 Yanmesri sudah dipanggil pihak Kejati Sumbar”.
Menurutnya, pekerjaan seharusnya rampung pada Desember 2023 lalu, namun hingga kini proyek tersebut belum selesai juga, “kalau pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan akhir bulan mei ini akan putus kontrak”, ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mustaqpirin, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Whastapp mengatakan, “memang benar adanya pemanggilan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Sumatera Barat Masudi dan PPK 1.6 Yanmesri, pemanggilan tersebut hanya sebatas dimintai keterangan saja”, ujarnya singkat.
Sementara itu ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa, SH saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut mengatakan, “banyaknya kecurangan yang dikerjakan oleh rekanan tidak sesuai perencanaan akan mengakibatkan cacat mutu pada kualitas pekerjaan”.
“Saat ini kami masih mengumpulkan informasi dan data untuk dapat kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika terbukti pekerjaan tersebut tidak sesuai perencanaan, maka harus dibongkar dan mimpi warga labuhan bajau belum sepenuhnya bias terwujud”, ujar Darwin.
Seperti diketahui sebelumnya, proyek Peningkatan Jalan dan Bangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau-Sigapokna (Pulau Siberut) Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, bernomor kontrak 15/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.6/IX/2022. Proyek ini dilaksanakan oleh rekanan PT. Petarangan Utama bersama PT. Mina Fajar Abadi selaku Kerjasama Operasional (KSO), dengan nilai anggaran Rp53.647.650.000.
Demi berimbangnya berita, pihak media masih berusaha untuk menghubungi Yanmesri selaku PPK 1.6 dengan nomor 082245023*** namun hingga berita ini diturunkan, Yanmesri masih belum bisa dihubungi.
(Tim)