Di ketahui anggaran yang di gontorkan untuk belanja modal gedung dan bangunan dalam DPA sekretariat DPRD sebesar Rp. 3.750.126.000,00. Yang di laksanakan oleh CV IK berdasarkan Kontrak Nomor 92/PBJ-Rehab Lobby-Mqin Entrance/Set-DPRD/2022 tanggal 29 September 2022 sebesar 2.993.501.800,00 atau 90,71% dari nilai HPS sebesar Rp 3.300.024.000,00 .dengan masa pelaksanaan 90 hari terhitung tanggal 30 September s.d 28 Desember 2022.
Dalam masa pengerjaan kontrak mengalami satu kali perubahan dengan adendun Nomor 93/add/PBJ-Rehab Lobby-main Entrance/Set-DPRD/2022 tanggal 3 November 2022 yang menambah nilai kontrak menjadi Rp.3 282.683 254,00 tanpa mengubah masa pelaksanaan.
Sampai dengan pemeriksaan terakhir, pengerjaan masih berjalan dengan bobot mencapai 40%, dimana item pekerjaan yang belum selesai adalah pekerjaan atap dan arsitektur, Atas keterlambatan tersebut, KPA belum memberikan surat teguran dan belum melaksanakan Show Cause Meeting (SCM).
KPA juga belum mengenakan Sanksi denda keterlambatan minimal sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar RP.8.889.143,93
Hal tersebut jelas jelas telah melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah pada pasal 78 ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia a) tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan,atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, b) menyebabakan Kegagalan bangunan, c)menyerahkan jaminan yang tidak dapat di cairkan, d) melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil hadir atau g) terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Ketika dihubunggi sekwan provinsi sumbar melaui whatsapp tidak atif,hanya terlihat foto fropil di whatsappnya.
(Redaksi)