-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Kepala sekolah kota Padang sampai sekarang ini belum respon terkait dugaan pungutan liar di sekolah SMAN 2 kota Padang yang sudah terbit berita Selasa 27 Februari 2024 .

Selasa, 12 Maret 2024 | Maret 12, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T12:12:36Z

 
      Terbit Selasa,12 maret 2024
 

Mardatanews.com, -Kepala Sekolah SMAn 2 Kota Padang Dinilai Arogan dengan tidak mau memberikan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar terjadi pada lingkungan sekolah yang di pimpin nya.


Diduga kuat kepala sekolah tersebut sudah kangkangi undang -undang keterbukaan informasi publik sehingga  mempermalukan dinas pendidikan Sumbar  dan Gubenur.


Padahal peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia no 75 tahun  2016 komite sekolah sudah menjelaskan peraturan tidak ada pungutan dan sumbangan di sekolah sementara disekolah masih ada dengan dalih komite.

Komite sekolah baik per orangan maupun kolektif berdasarkan 

Pasal 12 dilarang B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya/walinya.

Pasal 10 No 1. Komite sekolah melakukan pengalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga ,sarana dan pransarana,serta pengawasan pendidikan.

PASAL.1. No 4. pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orang tua walinya yang bersifat wajib,mengikat,serta jumlah dan jangka  waktu pemugutannya di tentukan.


Menurut keterangan sumber menyebutkan di sekolah SMAN 2 kota Padang membayar uang komite  50 ribu dan 100 ribu per anak bagi yang mampu di sekolah SMAN 2 kota Padang dan itupun tergantung pilihan sesuai kemampuan orang tua 26/02/2024, Diperkirakan pembayaran uang tersebut bisa ratusan juta rupiah mulai dari 50 sampai 100 ribu untuk pertahunnya seluruhnya.

(Redaksi)

Bolasport

×
Berita Terbaru Update