Mardatanews. com. Kepala sekolah SMAN 2 kota padang tidak dapat di temui langsung ke sekolah, pada saat dikomfirmasi melalui seluler telpon tidak memberikan jawaban sama sekali.
Diduga komite sekolah SMAN 2 kota padang provinsi sumbar lakukan pungutan liar yang bertangtangan dengan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
sumber menyebutkan ada pembayaran uang komite sekolah bervariasi dari anak didik sekolah di SMAN 2 kota padang untuk kelas 1,2,3. Mulai dari 50 ribu dan 100 ribu, ltu melihat kemampuannya, kalau miskin tidak bayar.
Padahal sekolah sudah dibiaya oleh negara dari dana Bos bantuan operasional sekolah permurid 1 orang lebih kurang sebesar 1,6 juta selama satu tahun.
Berdasarkan kejadian ini pihak SMA 2 kota Padang jelas sudah melanggar peraturan Pasal 12 (B) komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta anak didik atau orang tua/walinya .
Pasal 13.no 2 huruf ( B) laporan hasil perolehan pengalanggan dana dan sumber daya pendidikan lainya dari masyarakat.
Peraturan presiden republik lndonesia Nomor 87 tahun 2016 satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Pasal ( l ) No (1) dengan peraturan presiden ini dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang selanjutnya disebut saber pungli.
Susunan saber pungli terdiri dari atas
Pengendali / penanggung : Mentri kordinator bidang politik ,hukum ,dan keamanan.
Ketua pelaksana : lnspektur pengawasan umum kepolisian negara republik Indonesia.
Wakil ketua pelaksana : lnstur jenderal kementrian dalam negeri .
Wakil ketua pelaksana ll :jaksa agung muda bidang pengawasan
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan kementrian koordinator bidang politik,hukum dan keamanan .
Anggota terdiri dari unsur :
1 kepolisian Negara Republik lndonesia
2.kejaksaan Agung
3.kementrian Dalam negeri.
(Redaksi)