Mardatanews.com, -Kejari Kota Pariaman Musnahkan 93 perkara barang bukti yang sudah inkracht, Barang bukti ini notabene berupa barang bukti Narkotika, Judi dan barang bukti lainnya di halaman Kantor Kejari Pariaman pada senin (11/12/23).
Kepala Kejari kota Pariaman Bagus Priyonggo SH, melakukan pemusnahan terhadap 93 perkara barang bukti yang telah inkracht, di ketahui sebagian besar barang bukti yang di lakukan pemusnahan di dominasi perkara terkait narkotika, di saksikan oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD kota dan kabupaten Padang Pariaman.
Melihat banyak nya kasus terkait narkotika, ini perlu menjadi evaluasi bersama di wilayah kota Pariaman dan kabupaten Padang Pariaman, bahwa perkara yang banyak masuk ke Kejari Pariaman adalah terkait dengan narkotika, tentu harapan kita bahwa jumlah perkara ini dapat berkurang.
Kejari kota Pariaman yang juga bertindak sebagai eksekutor dari putusan pidana, kasus narkotika ini juga menjadi salah satu isu yang di bahas dalam rapat Prokopimda Padang Pariaman untuk menekan Perkara tersebut, Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pemusnahan barang bukti terhadap 93 perkara yang telah Inkracht ini di lakukan dengan cara di bakar, di blender, dan juga di hancurkan.
(Red)