Mardatanews.com-DP3A yang di Fasilitasi oleh Anggota DPRD provinsi Muhammad Ridwan lakukan sosialisasi Perda no 17 THN 2018 tentang pembangunan dan pertahanan keluarga yang di adakan di kantor PWI bertempat di pariaman pada tanggal (09/13/23).
Mengawali kegiatan sosialisasi mewakili ketua PWI, Demisioner ketua PWI Padang Pariaman Damanhoeri membuka kegiatan sosialisasi dalam rangka mengembalikan fungsi adat berdasarkan Perda no 17 THN 2018 tentang pembangunan dan pertahanan keluarga.
Dalam penyampaiannya Damanhoeri mengatakan bahwa Kegiatan ini disosialasikan di kalangan jurnalis dan rekan media, bagi pembangunan daerah di kalangan jurnalis kabupaten Padang Pariaman dan kota Pariaman dalam membangun ketahanan keluarga sekaligus membangun ketahanan masyarakat yang mempunyai proses sendiri sehingga tercipta keluarga sakinah, Mawadah dan warahmah. Kegiatan Sosialisasi ini menyasar pada insan pers sehingga di harapkan dapat memberikan manfaat bagi keluarga terutama pembangunan daerah di kabupaten Padang Pariaman dan kota Pariaman.
Acara di lanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis uang kopian transpor dan oleh DPR provinsi Muhammad Ridwan kepada wakil OPD
Zulkarnaini Kabid PPKB OPD dinas DP3A dengan membawakan materi perda no 17 tahun 2018, dalam penyampaian nya mengucapkan terimakasih kepada Muhammad Ridwan yang telah memfasilitasi Dinas P3A dalam melaksanakan sosialisasi. Lebih lanjut Zulkarnaini memberikan informasi mengenai kantor dinas DP3A yang telah membuka Layanan psikologi setiap Minggu, sehingga masyarakat yang memiliki masalah dapat melakukan laporan pengaduan. Ia menjelaskan Penyebab kekerasan terjadi dan rentan nya perceraian di Sumbar dan Padang Pariaman berdasarkan hasil kajian dan Dari data yakni di mulai dari awal pembentukan sebuah keluarga. Bimbingan dan nasehat dari niniak mamak serat pihak - pihak yang di tuakan oleh mempelai saat ini sudah mulai pudar.
Untuk menanggulangi hal ini DP3A membuat beberapa program yang di harapkan dapat mencegah masalah - masalah tersebut. DP3A telah membuat program Bina keluarga balita yang bertujuan untuk mengedukasi ibu - ibu yang mempunyai anak hingga usia 5 tahun. Program ini di berikan kepada masyarakat melalui tim pendamping keluarga nagari dan desa, Agar ibu- ibu hamil di beri asupan pengetahuan yang cukup. Selain itu DP3A sudah membuat program Bina keluarga remaja, yang mana program ini bertujuan untuk melakukan edukasi di sekolah SMA kepada para remaja, agar dapat menjaga organ reproduksi dengan mendatangkan Dokter kandungan dan dokter anak agar para remaja Tahu dan dapat mempersiapkan diri.
Sosialisasi ketahanan keluarga ini akhir ini sangat di gencarkan mengingat kondisi ini sangat menghawatirkan. selain itu Stunting juga menjadi salah fenomena yang menjadi perhatian dan perlu kita Berantas. Beberapa program yang di buat itu merupakan bentuk ikhtiar yang di lakukan untuk meningkatkan ketahanan keluarga. Perceraian merupakan salah satu faktor yang dapat merusak ketahanan keluarga, dalam sebuah perceraian maka yang menjadi sasaran adalah anak, untuk itu usaha yang dapat kita lakukan adalah mengembalikan kondisi pernikahan kembali seperti masa lalu, yakni pendapat arahan dari mamak, mengembalikan fungsi agama pada kehidupan masyarakat, dan Mengembalikan fungsi adat yang mulai pudar
DP3A telah mengusulkan pada Dinas Pendidikan agar di adakan program muatan lokal ABSBK Di tingkatan SD dan SMP. Saat ini Dinas PPA Bahakan sudah membuat website guna membantu dan mempermudah masyarakat untuk melakukan Pelaporan Ketika terjadi kekerasan, masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui website Sapa129.
Sejalan dengan itu Muhammad Ridwan dalam penyampaian nya mengatakan bahwa pers merupakan pilar ke 4 yang menentukan pembangunan demokrasi pembangunan sebuah negara, dan keluarga merupakan indikator keberhasilan pembangunan negara.
Muhammad Ridwan juga turut menjelaskan bahwa Perda ini terbentuk atas inisiatif anggota PKS di provinsi Sumatera barat karena saat itu di nilai di Sumatera barat sangat banyak terjadi masalah keluarga termasuk kekerasan rumahtangga. Dia berharap rekan - rekan media di Padang Pariaman dan kota Pariaman dapat mempublikasikan perda ini ke tengah masyarakat agar tujuan di bentuknya perda ini dapat cepat tercapai di tengah masyarakat.
Kegiatan ini di hadiri Oleh Kabid PPKB Dinas DP3A Zulkarnaini, Anggota DPRD provinsi Sumbar Muhammad Ridwan, OPD, serta wartawan Padang Pariaman dan kota Pariaman.
(Red)