mardatanews. com. Kota Padang - Pada saat di hubungi oleh rekan media untuk mengkonfirmasi terkait temuan tersebut kabid jalan PUPR kota padang memberikan jawaban "Yob bg"tuturnya
Bahkan kepala PUPR kota saat dikomfirmasi belum memberikan jawaban kegiatan yang dilaksanakannya selaku PA.
Pemerintah Kota Padang Perlu mengevaluasi kinerja OPD di pemkot kota Padang, Temuan berdasarkan hasil data Audit BPK RI mengenai Laporan Pemeriksaan kepatuhan APBD Kota Padang. Temuan ini menyeret 3 OPD Pemkot Padang yaitu Dinas PUPR, Dinas PRKP, dan Dinas Pariwisata, Temuan berdasarkan hasil data Audit BPK RI mengenai Laporan Pemeriksaan kepatuhan APBD Kota Padang, Sebesar Rp.510.778.515,00 dari Kekurangan Pembayaran dan Denda Keterlambatan Pengerjaan Jalan Tahun Anggaran 2021 tidak di proses oleh Dinas PUPR Dinas PRKP dan Dinas Pariwisata kota Padang.
Pada tahun 2021 Pemerintah kota Padang menganggarkan Dana sebesar Rp. 124.321.683.656.00 untuk 16 paket pengerjaan jalan, namun pada realisasi nya Pengerjaan tersebut tidak di lakukan sesuai dengan aturan yang seharusnya sehingga akibat dari kelalaian 3 dinas di Pemkot kota Padang, uang kas daerah Pemkot Padang tidak di kembalikan.
Kelalaian ini meliputi :
- kekurangan volume atas lima paket pengerjaan jalan pada dinas PUPR sebesar Rp. 92.597.652,26
- kekurangan volume atas sebelas paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan lingkungan pada perumahan rakyat dan kawasan pemukiman sebesar Rp. 89.315.311,25
- keterlambatan lima paket pekerjaan pada bidang penyelenggaraan dinas PUPR
- Keterlambatan sembilan paket pekerjaan Bidan sarana dan prasarana Utilitas Umum Dinas PRKP
-keterlambatan enam paket pekerjaan pada Bidang Sumber Daya air dan Drainase Dinas PUPR.
- keterlambatan paket pekerjaan Belanja modal jalan khusu jalus pejalan kaki) pedestrian di Dinas Pariwisata Kota Padang.
Atas hal tersebut terjadi pelanggaran terhadap :
- peraturan presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021.
- Isi dari Surat Perjanjian kontrak pada masing - masing kontrak.
- Isi Surat perjanjian kerja masing - masing paket pengerjaan jalan.
- isi dari surat perjanjian kerja masing masing paket peningkatan dan rehabilitasi jalan lingkungan.
Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran paket pengerjaan jalan irigasi sebesar Rp.181.912.963, 51 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 380.865.378, 84 dari pihak pihak terkait tapi sampai 13 Desember 2021 kelebihan dan denda Keterlambatan yang telah di bayarkan ke kas daerah hanya sebesar Rp. 51.999.826,00 sehingga masih terdapat Rp. 510.778.515,00 belum di kembalikan ke kas daerah Pemeritah Kota Padang.
BPK bahkan telah merekomendasikan kepada walikota Padang agar menginstruksikan masing - masing PPK agar memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan tersebut tapi sampai tanggal 13 Desember baru total Rp. 51.999.826,00 yang sudah di kembalikan ke kas daerah sehingga terbukti Pemkot kota Padang Diduga tidak becus dalam kinerja nya.
(Red)