mardatanews. com. , - Padang –Rudy Rinaldi, selaku Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Sumatera Barat, tidak dapat menunjukkan bukti pengembalian temuan BPK RI di institusi yang ia pimpin itu sebanyak Rp. 7.361.548.000, ketika dikonfirmasi , Selasa (26/12/2023) kemarin.
Kejaksaan menpunyai tugas, yaitu:Melaksanakan kekuasaan negara dibidang dan tugas lain berdasarkan kententuan undang -undang serta megawasi jalanya tugas pemerintahan dan pembagunan di bidang hukum.
Berdasarkan hasil temuan tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat, dengan Nomor LHP: 40.C /LHP XVll. PDG /05/2021 tangal 6 mei 2021. Temuan itu adalah terkait pegadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar, yang tidak sesuai ketentuan.
Dari temuan itu telah dikembalikan sebesar Rp. 2 Miliar lebih dan Rp. 5 Miliar lebih kurang lagi, belum jelas kondisinya, Ketika ditanya terkait apakah Rp. 5 Miliar itu sudah dikembalikan ke negara, namun Rudi Tidak dapat bukti pengembaliannya, ia berdalih tidak memiliki buktinya.
“Sudah dikembalikan semua oleh rekanan. Mestinya ada (bukti pengembalian. Bisa konfirmasi ke Inspektorat. Saya tanya ke Sekban (Sekretaris Badan), karena dia mungkin lebih tahu soal info ini,” jawab Rudi Rinaldi kepada Persada Post pada tanggal 26 Desember 2023.
“Saya tanya ke Sekban saya dikantor, katanya sepanjang yang dia tahu, sudah dikembalikan, tapi tidak pegang bukti tersebut. Makanya, mungkin bisa konfirmasi ke Inspektorat,” tambah Rudi, pada tanggal 27 Desember 2023.
Senada dengan Rudy Deliaty (pihak Inspektorat Sumbar) mengaku; bahwa temuan itu juga sudah dikembalikan.
“Sudah disetorkan ke khas daerah dan sudah disampaikan bukti setornya ke BPK. Maaf bukti setor tidak termasuk dokumen yang dapat di publish. Sebaiknya bapak konfirmasi ke BPK dan minta buktinya. Karena itu tindak lanjut BPK. Trims,” ungkap Deliaty, Rabu (27/12/2023).
(Tim)