Mardatanews. com. Lubuk Alung,- Diprakarsai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Konflik Sosial bersama lembaga dan instansi terkait se Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan di buka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, pada Senin (27/11) di Minang Jaya Hotel Lubuk Alung. Diikuti oleh perwakilan perangkat daerah terkait, ormas, FKUB, lembaga adat, unsur ulama, dan Kantor Kemenag Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyampaikan bahwa konflik sosial yang terjadi itu dipicu oleh banyak faktor. Bahkan katanya, konflik sosial itu bisa terjadi disebabkan hanya oleh hal-hal kecil dan persoalan sepele.
"Rakor ini penting sebagai upaya melakukan kewaspadaan dini dan menjaga stabilitas daerah. Hal ini dipercayakan kepada tim yang telah dibentuk, harus tanggap dalam merespon setiap dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ujarnya yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ditambahkan Suhatri Bur, bahwa potensi konflik pasti ada dan akan selalu mengiringi perjalanan hidup manusia. Bahkan katanya, sebagian pihak mengatakan bahwa selama kehidupan masih ada maka konflik akan tetap menjadi bagian dari kehidupan.
"Untuk itulah kita dituntut mampu me-manage konflik dengan tindakan preventif, dan tidak membiarkan begitu saja konflik sosial itu terjadi di tengah-tengah masyarakat," ulasnya.
Apalagi katanya, di musim pemilu ini potensi konflik sosial itu sangat gampang muncul. Pasalnya, masing-masing mereka membawa kepentingan. Dia berharap bantuan dari pihak atau lembaga yang berwenang untuk dapat memberikan informasi, hal ini akan sangat membantu pemerintah dalam mengatasi potensi konflik yang ada.
"Mari kita bersama menjaga stabilitas daerah ini, kita jauhkan masyarakat dari konflik dan kita berkewajiban menghadirkan rasa aman kepada masyarakat," tuturnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Jon Eka Putra melaporkan bahwa Rakor ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2015. Dimaknai sangat memiliki arti penting dalam keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Sebagai langkah pencegahan dari kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat tentu tim terpadu yang telah dibentuk sangat dibutuhkan tekad, semangat dan komitmen dalam menjaga stabilitas daerah," katanya melaporkan.
Kemudian Rakor dilanjutkan dengan diskusi dan pembicaraan mengenai isu-isu strategis, serta langkah-langkah pemecahan terhadap bebagai konflik sosial yang terjadi. Namun sebelumnya, diisi dengan penyampaian materi, menghadirkan pemateri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Kodim 0308 Pariaman, serta Sekda Rudy Repenaldi Rilis.
(lkp/red)