Terbit senen 18/09/2023.
MardataNews. Com. Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Diringkus Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam Saat sedang beraksi diwilayah hukumnya.
Kapolres Agam melalui
Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., Sabtu, (16/9), menyebutkan, ketiga pelaku tersebut berinisial
1. Inisial panggilan A, laki-laki 39 th, Tanjung, Wiraswasta, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
2.lnisial A Panggilan A lk, 36 th, Koto, Sopir, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
3. Inisial S Panggilan S , Laki-laki, 32 th, Batak, Tidak Bekerja, Jalan Elang Sakti Gang Buntu, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Pelaku H pangilan A ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan pelaku A panggilan A.
Ia ditangkap pada hari Jum'at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib, di Simpang Sigiran Jorong Muko-muko Kenagarian Koto Malintang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.
Dari tangan Pelaku H panggilan A Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam jok sepeda motornya.
Sedangkan dari pelaku A panggilan A petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang ia beli dari pelaku Panggilan A.
Sebelum pelaku A panggilan A ditangkap, ia pun sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. Hingga terjadi kejar-kejaran dan tembakan peringatan.
Setelah pelaku H panggilan A dan A Sugianto pangilan A beserta barang bukti berhasil diamankan. Polisi langsung melakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari teman pelaku H ,A yang bernama Sodram Panggilanl S yang didatangkan dari Kota Pekanbaru, Riau.
Sehingga saat itu juga tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap saudara S panggilan S di rumah pelaku H pangilan A.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku H pangilan A, petugas juga menemukan alat hisap sabu.
*Peran masing - masing pelaku :*
Pelaku H panggilan A berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang bekerja sama dengan pelaku S Pangilan S untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Sedangkan pelaku S Panggilan S berperan sebagai pembantu pelaku H panggilan A untuk mendapatkan sabu.
Pelaku A panggilan A adalah pelaku yang tertangkap tangan saat belanja sabu kepada pelaku H panggilan A.
*BB yang diamankan dari pelaku H pangilan A :*
a. 10 paket Narkotika jenis shabu
b. Uang tunai sejumlah Rp. 700.000
c. 1 (satu) unit smartphone merk Redmi warna hitam
d. 1 (satu) pack plastik klip
e. 1 (satu) buah tabung dibungkus lakban warna cokelat
f. 1 (satu) buah dompet warna cokelat
g. 1 (satu) helai celana pendek merk Eiger motif warna warni
h. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna hitam tanpa TNKB
i. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Nopol BA 2173 TC Nama pemilik Welli purnama sari
*BB yang diamankan dari pelaku Andi Sugianto pgl. Andi :*
a. 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu
b. 1 buah Kotak rokok sampurna
c. 1 (satu) unit hp infinik warna hitam
d. 1 helai celana jeans pendek warna biru
e. 1 (satu) lembar Stnk an Darnafis
f. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol BA 3096 TN
(May Ridwan)